Ini Alasan Presiden Jokowi Hentikan Ekspor Nikel

MATARAMRADIO.COM , Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa ekspor nikel akan tetap dihentikan meskipun kebijakan itu digugat oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Bukan hanya nikel, Jokowi juga akan menghentikan ekspor komoditas lainnya dalam bentuk bahan mentah. Jokowi ingin agar raw material diolah di dalam negeri sendiri minimal setengah jadi atau barang jadi, kemudian baru di ekspor ke luar negeri
“Kita mau ada nilai tambah atau added value,” tegas Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021, Rabu (24/11).

Menurutnya, dengan nilai tambah yang tinggi maka akan meningkatkan harga jual suatu produk sehingga dapat memperbaiki neraca perdagangan, neraca pembayaran dan neraca transaksi berjalan.
“Bayangkan kalau dihilirisasikan di negara kita. Meskipun memang kita digugat di WTO, kita tidak masalah,” ungkapnya.
Jokowi mengungkapkan, dirinya telah menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dengan Uni Eropa atau negara lainnya.
Ia menegaskan, Indonesia menerapkan kebijakan penghentian ekspor nikel bukannya untuk mengganggu kegiatan produksi mereka.
Jokowi menyebut, jika negara lain termasuk Uni Eropa ingin mendapatkan nikel maka harus berinvestasi di Indonesia dengan membuat pabrik dan teknologinya ke dalam negeri.
“Silakan, kalau mau nikel, silakan datang. Bawa pabrik ke Indonesia, bawa industri, bawa teknologinya ke Indonesia. Dikerjakan sampai barang setengah jadi tidak apa-apa kok. Baterai dikerjakan di sana, mobil di sana tidak apa apa, tapi lebih baik kalau dikerjakan ke sini, kita tidak tertutup,” jelasnya.

BACA JUGA:  KPKNL Mataram Segera Lelang Barang Pembalap Moto GP

Bukan rahasia lagi, Uni Eropa (UE) sangat membutuhkan pasokan Nikel dari Indonesia.
Karena itu, ketika Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor Nikel per 1 Januari 2020, Uni Eropa yang paling keras menentang kebijakan ini.
Bahkan, Uni Eropa langsung menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Indonesia di World Trade Organization (WTO).

Gugatan Uni Eropa merujuk pada kondisi  produsen baja di Eropa yang sangat terpukul dan menderita. Pasalnya, 55 persen dari bahan baku yang dibutuhkan pabrik baja anti-karat di Eropa bersumber dari bijih Nikel Indonesia.
Asosiasi Produsen Baja Eropa atau EUROFER bahkan secara terbuka mendukung langkah Komisi Uni Eropa (UE) menggugat pelarangan ekspor nikel itu ke WTO.
“Kami menyambut baik bahwa Uni Eropa telah memilih untuk mengambil tindakan melawan Indonesia di WTO, atas dasar pelanggaran terhadap aturan perdagangan,” terang Direktur Jenderal EUROFER, Axel Eggert beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Presiden Lantik 9 Anggota Baru Ombudsman Republik Indonesia, Inilah Mereka!

Gugatan dilayangkan karena Uni Eropa menilai kebijakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam The General Agreement of Tariffs and Trade (GATT), sebuah perjanjian pendahulu dari WTO. Salah satunya terkait pembatasan ekspor untuk produk mineral, khususnya nikel, bijih besi, dan kromium yang digunakan sebagai bahan baku industri stainless steel di Uni Eropa.
Axel Eggert memandang, Indonesia saat ini menjadi negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia kemudian bertahap melarang ekspor bijih nikel mereka hingga Januari 2020.

Namun Eggert menilai, Indonesia sengaja menimbun cadangan nikel mereka untuk meningkatkan daya saing industri baja anti karat dalam negeri.
“Mereka (Indonesia) memperolehnya dengan cara yang tidak adil,” kata Eggert.
Ia menegaskan bahwa saat ini ada 200 ribu pekerjaan langsung dan tidak langsung bagi masyarakat Eropa yang berkaitan dengan industri baja anti karat.
“Mereka tidak harus menanggung resiko karena adanya aktivitas yang tidak adil dari dari negara lain,” tandas Eggert.
Disamping itu, ada kekhawatir nikel Indonesia didominasi oleh salah satu negara, sehingga menciptakan pasar yang tidak adil.
Hal itu cukup beralasan, sebab industri nikel di Indonesia lebih dominan dikuasai oleh China.
Data menunjukkan, peta industri nikel di Indonesia bergeser dengan cepat dalam waktu 4 tahun terakhir. Pada tahun 2014, produksi nikel masih dikuasai PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 25 persen, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) 19 persen dan perusahaan lainnya 3 persen.
Namun pada 2021, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menguasai 50 persen produksi hilir nikel, INCO berkurang 22 persen, ANTM hanya 7 persen, dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengontrol 11 persen. Artinya, hampir 70 persen tambang nikel dikontrol asing.
IMIP adalah perusahaan patungan antara Tsangshan Steel Holding asal China (66,25 persen) dan perusahaan lokal PT Bintang Delapan Mineral (33,75 persen). IMIP telah membangun smelter feronikel pertama melalui PT Sulawesi Mining Investment di Bahodopi, Sulawesi Tengah dengan kapasitas 300.000 ton per tahun. Smelter kedua dibangun PT Indonesia Guang Ching untuk memproduksi 600.000 ton feronikel per tahun.
“Jadi, hampir 70 persen tambang nikel di Indonesia dikontrol asing,” kata Peneliti Pada Alpha Research Database Ferdy Hasiman dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/9). (EditorMRC)

BACA JUGA:  Modal Pemerintahan Digital Indonesia