Pelaku Penusukan Terancam 15 Tahun Penjara


“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa saat jumpa pers, Selasa (23/4/24).


Menurut Yogi, pihaknya akan bekerja ekstra agar berkas perkara segera diterima pihak Pengadilan Negeri Mataram.

BACA JUGA:  Polres Mataram Amankan Empat Terduga Pengedar Sabu


“Kami akan kerja ekstra untuk melengkapi berkas perkara ini,” katanya.


Sebagaimana diketahui, KA menusuk korban NKBA, yang mantan istrinya setelah terjadi cekcok antara korban dan pelaku di kost – an korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian perut. Walau sudah mendapat pertolongan medis, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

BACA JUGA:  Polisi Awasi Pelipatan Surat Suara Pilwalkot


Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri. Selang sehari, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Cakranegara menyampaikan informasi kalau pelaku bersedia menyerahkan diri. Polisipun langsung mengamankan pelaku.

“Motifnya cemburu, “ jelas Kasat Reskrim menjawab perilaku nekat pelaku.(hum/MRC)