“Flypaper Effect” Dalam APBD Lombok Timur

Dalam seminar tersebut mereka mempresentasikan hubungan atau korelasi antara kenaikan pengeluaran penduduk yang bersumber dari transfer dana hibah lebih besar dibandingkan kenaikan pengeluaran penduduk yang sumbernya berasal dari pendapatan pribadi.  Kenaikan pengeluaran penduduk untuk setiap tambahan satu dolar dari transfer dana hibah mencapai $0,3 hingga $1; sedangkan kenaikan pengeluaran penduduk untuk setiap tambahan satu dolar pendapatan pribadi mencapai $0,02 hingga $0,05. Dengan demikian; berarti dalam pengeluaran penduduk tersebut, terdapat uang dolar yang melayang terbuang percuma sebesar $0,28 hingga $0,95.

       Dan uang dolar yang melayang sebesar $0,28 hingga $0,95 itulah yang oleh Arthur Okun, seorang ahli ekonomi Amerika Serikat yang hadir pada seminar itu disebut “Flypaper Effect” atau “Efek Kertas Layang”. Dalam perkembangannya istilah “Flypaper Effect” itu kemudian digunakan untuk menggambarkan pengeluaran daerah yang lebih banyak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat (dana perimbangan) daripada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui sejauh mana APBD Lombok Timur terjebak dalam “Flypaper Effect” adalah Rasio Kemandirian Keuangan Daerah (RKKD). Oleh Riwu Kaho (2012) bahwa RKKD didefinisikan sebagai perbandingan (rasio) antara PAD dengan Dana Perimbangan. Lebih jauh Halim (2007) menyatakan bahwa RKKD tersebut meliputi 4 (empat) kategori,yaitu sangat rendah (0-25 persen), rendah (>25-50 persen), sedang (>50-75 persen), tiggi (>75-100 persen).

BACA JUGA:  1550 KK di Kelurahan Tanjung Lotim Terima Paket Sembako

          Semakin tinggi RKKD suatu daerah, maka jebakan “Flypaper Effect” terhadap daerah tersebut makin berkurang. Demikian sebaliknya, semakin rendah RKKD suatu daerah, maka jebakan “Flypaper Effect” terhadap daerah tersebut makin bertambah. Berdasarkan data keuangan daerah yang dipublikasikan oleh BPS Lombok Timur (2023) diperoleh bahwa dalam periode 2016-2022, RKKD Lombok Timur berkisar antara 10,30 persen hingga 22,12 persen sebagaimana ditampilkan pada grafik. Ini menggambarkan bahwa RKKD Lombok Timur dalam periode 2016-2022 tergolong dalam kategori “sangat rendah”. Dalam pada itu, hal ini juga menggambarkan bahwa APBD Lombok Timur 2016-2022 terjebak “Flypaper Effect” dengan kategori “sangat berat”. Lombok Timur dibawah kepemimpinan Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur, Drs.H.M.Juaini Taofik kemudian menempuh langkah strategis untuk mengangkat APBD Lombok Timur dari jebakan “Flypaper Effect” yang sangat berat tersebut.                                                       

BACA JUGA:  Alumni UAD Aset Berharga Bagi Bangsa

          Langkah strategis yang ditempuh oleh Pj.Bupati Lombok Timur, Drs.H.M.Juaini Taofik, M.AP yakni menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Kepala Pasar. Tujuan penempatan ASN sebagai Kepala Pasar yakni untuk mengoptimalkan PAD yang diperoleh dari retribusi pasar. Merujuk pada data Dinas Perdagangan Lombok Timur (2024) yakni dengan ditempatkannya ASN sebagai Kepala Pasar, realisasi retribusi pasar mengalami peningkatan signifikan dari Rp. 2,23 milyar lebih pada triwulan pertama tahun 2023 menjadi Rp.3,12 milyar lebih pada triwulan pertama tahun 2024. Artinya terjadi peningkatan sebesar Rp. Rp.891 juta lebih atau 39,91 persen. Disisi lain, realisasi dari retribusi pasar yang berasal dari karcis mengalami peningkatan dari Rp.1,58 milyar pada triwulan pertama tahun 2023 menjadi Rp.1,93 milyar pada triwulan pertama tahun 2024. Terjadi peningkatan sebesar Rp.346 juta lebih atau 21,85 persen

BACA JUGA:  Menolak TGB Jadi Menteri

     Kinerja ASN sebagai Kepala Pasar menunjukkan bahwa ASN selain memiliki “semangat pelayanan”, juga memiliki “semangat wirausaha”. Langkah strategis, Pj.Bupati Lombok Timur lainnya, yakni melakukan efisiensi pada jajaran pengawas dan direksi BUMD dan menempatkan ASN sebagai pengawas dan direksi BUMD. Tujuannya, agar BUMD berorientasi pada optimalisasi keuntungan (profit) serta berkontribusi signifikan pada PAD dan bukan menjadi beban daerah. Untuk mencapai tujuan dimaksud, BUMD hendaknya memiliki rencana bisnis atau “business plan” untuk jangka 5 (lima) tahun. Disisi lain, rencana kerja (renja) yang disusun setiap tahun oleh Organisasi Perangkat daerah (OPD), hendaknya tidak hanya berorientasi pada seberapa besar pengeluaran yang dialokasikan untuk membiayai rencana kerja, tetapi juga seberapa besar potensi dan target PAD yang dikontribusikan ke daerah. Semua langkah strategis yang ditempuh oleh Pj.Bupati Lombok Timur, Drs.H.M.Juaini Taofik, M.AP memiliki tujuan agar siapapun Bupati Lombok Timur terpilih dalam periode 2024-2029 tidak lagi menanggung beban hutang dan tidak lagi terjebak “Flypaper Effect” yang sangat berat.                          

  (*)