LM.Kabul: Inflasi Oktober 2023 di Lotim Dalam Kondisi Aman     

Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara terus menerus dalam periode tertentu. Harga rata-rata barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga kemudian diukur dengan indeks yang dikenal dengan Indeks Harga Konsumen (IHK). Inflasi dihitung berdasarkan IHK yakni IHK pada waktu tertentu dikurangi dengan IHK waktu sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK waktu sebelumnya.                

BACA JUGA:  Drs.H.M. Juaini Taofik, M.AP: Pemerataan Ekonomi Lombok Timur Tahun 2022 Tertinggi di NTB  

       Badan Pusat Statistik (BPS) mempublikasikan tiga “series” inflasi yaitu inflasi dari bulan ke bulan atau “month-to-month (mtm)” kemudian “inflasi tahun kalender” dan inflasi dari tahun ke tahun atau “year-on-year (yoy)”. Inflasi dari bulan ke bulan (mtm) dihitung berdasarkan IHK pada suatu bulan dikurangi dengan IHK bulan sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK bulan sebelumnya. Inflasi tahun kalender dihitung berdasarkan IHK pada bulan tertentu pada suatu tahun dikurangi dengan IHK bulan Desember tahun sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK bulan Desember tahun sebelumnya. Inflasi dari tahun ke tahun (yoy) dihitung berdasarkan IHK pada bulan tertentu pada suatu tahun dikurangi dengan IHK pada bulan yang sama pada tahun sebelumnya kemudian dibagi dengan IHK pada bulan yang sama pada tahun sebelumnya.                                              

BACA JUGA:  El Nino tak Berdampak

       BPS menggunakan pendekatan bahwa nilai inflasi semua kabupaten di Pulau Lombok ditentukan berdasarkan nilai inflasi kota terdekat yakni Kota Mataram. Merujuk pada data BPS dimana inflasi dari bulan ke bulan di Lombok Timur pada September 2023 sebesar 0,42 persen (mtm) dan tidak mengalami kenaikan yakni tetap sebesar 0,42 persen (mtm) pada bulan Oktober 2023 (mtm). Sementara, infasi tahun kalender di Lombok Timur sebesar 2,01 persen pada bulan September 2023 kemudian naik menjadi 2,44 persen pada bulan Oktober 2023. Sedangkan, inflasi dari tahun ke tahun di Lombok Timur mencapai 2,19 persen (yoy) pada bulan September 2023 kemudian naik menjadi 2,75 persen (yoy) pada bulan Oktober 2023.                                       

BACA JUGA:  Pemerintah Klarifikasi Isu PPN Sembako dan Pendidikan

      .Kondisi aman untuk inflasi ditargetkan sebesar 3 plus minus 1, artinya rentang nilai inflasi yang dinyatakan dalam kondisi aman yakni sebesar 2 persen hingga 4 persen. Artinya, nilai inflasi di Lombok Timur pada bulan Oktober 2023 baik inflasi tahun kalender maupun inflasi dari tahun ke tahun (yoy) termasuk dalam kondisi aman.