Dr.Drs.Martin Billa,MM: Anggota DPD RI Dapil Kaltara Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ini Pesannya!

Hal tersebut dipaparkan Doktor Martin ketika didapuk sebagai narasumber pada giat Sosialisasi 4 pilar kebangsaan kepada berbagai elemen dan perwakilan masyarakat di Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:  Kementerian Sosial Evakuasi Mursan

Dalam paparannya, Doktor Martin mengungkapkan MPR, sebagai lembaga negara, memiliki peran utama dalam memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR memiliki tugas antara lain memasyarakatkan ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan, dan menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:  H Nanang Sulaiman SE Sosialisasi 4 Pilar dengan Masyarakat Samarinda

Dalam kegiatan tersebut, Doktor Martin menegaskan kewajiban anggota MPR yang termaktub dalam Pasal 11, antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, memasyarakatkan nilai-nilai bangsa, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sosialisasi wawasan kebangsaan MPR RI diharapkan terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dianggap sebagai umpan balik penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

BACA JUGA:  KPKNL Mataram Segera Lelang Barang Pembalap Moto GP