H Nanang Sulaiman SE Sosialisasi 4 Pilar dengan Masyarakat Samarinda

Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Samarinda, Haji Nanang mengungkapkan sosialisasi Empat Pilar MPR merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

BACA JUGA:  Dr.Drs.Martin Billa,MM: Anggota DPD RI Dapil Kaltara Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ini Pesannya!

Dalam undang-undang itu, MPR mendapat tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila,UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).

Nanang menjelaskan, sejumlah alasan mengapa MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR. Diantaranya ,masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman agama yang keliru dan sempit. “Kita tetap harus waspada dengan segala kemungkinan munculnya paham dan gerakan radikal yang berpotensi melajirkan terorisme di tanah air tercinta.,”tegasnya.

BACA JUGA:  Gaji 13 PNS Cair Juni 2021, Inilah Besarannya!

Dalam kegiatan tersebut, Haji Nanang juga menegaskan agar sosialisasi wawasan kebangsaan MPR RI diharapkan terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dianggap sebagai umpan balik penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

BACA JUGA:  Rizieq Sihab Ditahan