Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT Raya Media Kreasindo (mataramradio.com)

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan mataramradio.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan mataramradio.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Wartawan mataramradio.com dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen mataramradio.com.

4. Wartawan mataramradio.com wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik

 5. Wartawan dan Staf Perusahaan mataramradio.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.

 6. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan mataramradio.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi mataramradio.com melalui surat elektronik ke: mataramradiocity@gmail.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 0818544386

 7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi mataramradio.com

 8. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh mataramradio.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

 9. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: mataramradiocity@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media mataramradio.com atau PT Raya Media Kreasindo, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Mataram Lombok, Nusa Tenggara Barat,

Tanggal 23 Januari 2021

Arman Suryadi (Pimpinan Perusahaan)