Polresta Mataram Tangkap Terduga Pencuri HP


Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban Sarrah Azzahra (34) yang beralamat Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram.


“Korban kehilangan handphone di sebuah klinik di jalan Raden Panji Anom Mataram,” katanya, Rabu (17/4/24).

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda NTB Amankan 385 Tersangka Kejahatan


Menurut korban, jelas Kasat usai melakukan perawatan pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 15.00 WITA, korban ingin memesan grab. Namun, HP yang ingin digunakan ternyata sudah tidak ada.


Menyadari HP nya hilang, korban kemudian melapor ke Polres Mataram.


Menindaklanjuti laporan tersebut, jelas Kasat polisi melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan S beserta barang buktinya.

BACA JUGA:  Lewat CCTV, Kelompok Rembiga Pantau Pembeli


Atas perbuatannya, jelas Kasat S dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. (hum/MRC)