Negara Kesejahteraan      

 Topik yang dibahas dalam editorial weekend kali ini adalah negara kesejahteraan. Dalam konteks negara kesejahteraan atau dikenal dengan “welfare state”, negara berkewajiban untuk menyediakan pelayanan sosial bagi warganya.

Untuk itu negara harus hadir dan tidak boleh membiarkan satu orang pun warganya berada dalam posisi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (Suharto,E dan Djuni Thamrin, 2012) . Hal tersebut di Indonesia dituangkan dalam UUD 1945 Amandemen Pasal 34 ayat 2 yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. 


      Jaminan sosial tersebut oleh Bank Dunia dimaknai sebagai perlindungan sosial. Dalam pada itu berkembang pendapat bahwa negara kesejahteraan yang mengembangkan sistem jaminan sosial menimbulkan ketergantungan dan oleh karena itu yang diperlukan bukan “welfare state”  melainkan “workfare state” yang pada intinya mengarahkan kekuatan dan fokus dukungan negara pada pemberdayaan sosial. Perlu digarisbawahi bahwa pendapat tersebut adalah keliru karena sesungguhnya “workfare state” bukanlah lawan atau anti-tesis “dari welfare state”. Melainkan pengembangan “welfare state” yang menekankan pada nuansa pemberdayaan. Bahkan, nuansa pemberdayaan itu ditekankan dalam UUD 1945 Amandemen pada Pasal 34 ayat 2. 
      Bentuk program jaminan sosial antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dimana PKH ini telah diimplementasikan sejak tahun 2007. PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat kepada masayarakat yang lemah dan tidak mampu yakni rumah tangga sangat miskin. Dalam implementasi program, keluarga penerima PKH tidak hanya diberikan bantuan sosial, tetapi juga pemberdayaan atau “empowerment” agar tidak lagi terperangkap dalam kemiskinan. Hasil penelitian Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP) pada tahun 2019 di Lombok Timur menunjukkan bahwa PKH berdampak terhadap penurunan keluarga sangat miskin dari 90,76 persen pada tahun 2017 menjadi 88,83 persen pada tahun 2018. 

BACA JUGA:  Menteri Datang, Gubernur Senang


      Negara kesejahteraan berkaitan dengan peran pemerintah yang responsif dalam mengelola dan mengorganisir perekonomian, sehingga mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin ketersediaan pelayanan kesejahteraan dasar pada tingkat tertentu bagi warganya (Suharto E dan Djuni Thamrin, 2012). Konsep ini dipandang sebagai bentuk keterlibatan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat setelah mencuatnya bukti-bukti empiris mengenai kegagalan pasar (“market failure”) pada masyarakat kapitalis dan kegagalan negara (“state failure”) pada masyarakat sosialis. Meskipun menekankan pentingnya negara dalam pelayanan sosial, negara kesejahteraan pada hakekatnya bukanlah merupakan bentuk dominasi negara. (Tim Weekend Editorial)   

BACA JUGA:  Perda Cegah Nikah Dini, Jangan Sebatas Seremoni!