Gonjang Ganjing Adendum Pengelolaan Aset Pariwisata Gili Trawangan

Pemanfaatan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan yang dikuasakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) sejak 1995 lewat sebuah kontrak hingga kini belum membuahkan hasil yang diinginkan.

Padahal, dalam kontrak yang disepakati kala itu, PT GTI berjanji akan membangun fasilitas yang menunjang dunia pariwisata. Namun, hingga 2021 ini fasilitas yang sedianya dibangun PT GTI belum juga terwujud.
Alih-alih membangun fasilitas pariwisata, sosok PT GTI sendiri banyak dipertanyakan orang. Apakah memang perusahaan ini ada ataukah fiktif belaka? Pasalnya, hingga mendekati masa akhir perjanjian kontrak kerjasama, tidak banyak orang yang tahu, siapa dan bagaimana sepak terjang PT GTI. Justeru yang banyak diketahui masyarakat, sebagian lahan yang tadinya akan dimanfaatkan oleh PT GTI kini sudah dimanfaatkan oleh orang lain.

BACA JUGA:  Menjadi Tuan Tanah


Pemanfaatan lahan ini pun kini menuai suara, setelah Pemerintah Provinsi NTB berniat melakukan adendum atas kontrak kerja dengan PT GTI, yang tinggal 5 tahun lagi jika kontrak kerja itu berakhir pada 2026.
Masyarakat Gili Trawangan yang selama ini menjadi penghuni di salah satu sudut pariwisata NTB itu bersuara agar nasib mereka menjadi prioritas untuk diperhatikan jika ada adendum atau apapun namanya dilakukan. Karena, selama ini merekalah yang berjibaku membangun pariwisata di Gili Trawangan hingga menjadi salah satu ikon pariwisata NTB.
Atas suara itu, Pemerintah Provinsi NTB pun menyambutnya dengan melakukan kunjungan ke sentra pariwisata tersebut bersama stakeholder lainnya untuk lebih mendalami suara-suara yang berkembang sehingga suara-suara tersebut bisa menjadi pengantar tidur yang menyambut mimpi indah.
Bila berkaca pada teori ekonomi, dengan tidak tergarapnya lahan seluas 65 hektar maka banyak kerugian yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi NTB, apalagi lahan tersebut berada di kawasan pariwisata yang menjadi salah satu ikon dunia.
Bahkkan kerugian itu bukan hanya berbentuk materi namun juga imateri. Kerugian tak berwujud inilah yang harus dibayar mahal oleh Pemerintah Provinsi NTB. Bagaimana agar kerugian itu tidak semakin banyak? Disinilah peran para pemangku kebijakan untuk mengkaji, menganalisa , mengutak-atik apapun baik dari sisi hukum, ekonomi, sosial kemasyarakatan atau hubungan investasi agar pengambilan keputusan merupakan jalan yang mudah ditempuh karena ada cahaya di ujung terowongan. semoga. (Tim Weekend Editorial)

BACA JUGA:  Larangan Mudik Lebaran, Adendum Minim Perencanaan