Dr Muaidy Yasin MS: Tidak Masalah, ASN Gharimin Sebagai Penerima Zakat    

MATARAMRADIO.COM,Mataram – Berkaitan dengan boleh tidaknya gharimin yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti kasus yang terjadi di Lombok Timur sebagai penerima zakat atau mustahiq, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (UNRAM), Dr.Muaidy Yasin, MS angkat bicara.

Menurut Doktor Ekonomi Islam dan sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNRAM tersebut, tidak ada masalah gharimin yang berasal dari ASN sebagai penerima zakat. “Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak (riqab), gharimin yaitu orang-orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil”, bebernya.
       Lebih jauh Muaidy menyatakan bahwa sebagian besar zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur merupakan zakat profesi yang dipotong 2,5 persen dari gaji ASN pemberi zakat atau muzakki. “Di Lombok Timur boleh jadi  tidak ada ASN yang tergolong fakir ataupun miskin, yang ada ASN tergolong gharimin atau terbelit hutang”, tambahnya.

BACA JUGA:  Hadiri Muktamar I NWDI, Gubernur NTB Ungkap Rahasia Sukses Organisasi Masa Depan

Menurut Muaidiy karena ASN tersebut terbelit hutang gajinya setiap bulan habis dipotong hutang dan bahkan minus sehingga dalam kasus seperti itu satusnya berubah semula dari muzakki menjadi mustahiq. “Untuk itu ASN gharimin ini layak diberikan bantuan zakat agar kembali menjadi muzakki”, ungkapnya.

Oleh karena itu menurut Muaidy pemberian bantuan zakat kepada ASN gharimin hendaknya dimaknai sebagai pemberdayaan ASN dari mustahiq menjadi muzakki.                      
       Hal senada diungkapkan oleh M. Donny Supanra, pengurus BAZNAS Lombok Timur periode 2013-2018, pengurus Yayasan Swadaya Membangun (YSM) Mataram dan penulis buku “Revolusi Zakat & Revitalisasi Baitulmaal”.

BACA JUGA:  Pesta Para Kaya di Kampungku

Menurut Donny tidak ada masalah, ASN gharimin di Lombok Timur diberikan bantuan zakat. Kedepan Donny mengusulkan agar bantuan zakat kepada ASN gharimin diberikan dalam bentuk lain, misalnya konversi dari bunga ke non-bunga. Misalnya, BAZNAS menempatkan uangnya di Bank pembayar gaji ASN dengan catatan agar muzakki yang terdaftar sebagai muzakki di BAZNAS namun memiliki hutang di bank tersebut tidak dikenakan bunga.
        Lebih jauh Donny menjelaskan sebagian dana zakat, sebelum digunakan dijadikan sebagai dana penjamin atau “guarantee fund” Bank, tidak perlu memberikan bunga bagi uang yang dititipkan di Bank tersebut . Jika bank tidak setuju, maka BAZNAS bisa menempatkan uangnya di Bank lain. “Dengan demikian ASN gharimin dibantu menyelesaikan hutangnya tanpa mengurangi uang yang dihimpun BAZNAS”, pungkasnya.  (MRC-07)                    

BACA JUGA:  Menkop Teten Masduki Bantah Tak Ada Program PEN "1 Orang 3 Sapi" di NTB