Larangan Mudik Lebaran, Adendum Minim Perencanaan

Pada tahun 2020 peningkatan penyebaran Covid-19 terjadi pada setiap libur panjang. Pertama: pada libur Idul Fitri 2020 lonjakan kasus Covid-19 mencapai 93 persen. Kedua: lonjakan kasus Covid-19 pada libur panjang 20-23 Agustus mencapai 119 persen. Ketiga: pada libur panjang 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020 lonjakan kasus Covid-19 sebesar 95 persen. Keempat: pada libur panjang akhir tahun 25 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 lonjakan kasus Covid-19 mencapai 78 persen.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya itu kemudian pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.  Larangan mudik lebaran tersebut diumumkan oleh pemerintah pada 26 Maret 2021. Larangan mudik diberlakukan bagi semua pelaku transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Bagi mereka yang nekat mudik dikenakan sanksi yakni diminta putar balik, pencabutan izin berkendaraan, pidana paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp.100 juta.

BACA JUGA:  PPKM Darurat dan Jalan Ekonomi

Peluang mudik masih terbuka lebar yakni sebelum 6 Mei 2021 dan pasca 17 Mei 2021. Oleh karena itu, penyebaran Covid-19 potensial terjadi sebelum 6 Mei 2021 dan pasca 17 Mei 2021. Untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid sebelum 6 Mei 2021 dan 17 Mei  2021 kemudian pemerintah membuat addendum perluasan pengetatan mudik lebaran. Dalam addendum itu diatur bahwa bagi mereka yang akan mudik H-14 yakni mulai 22 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021 harus memenuhi persyaratan negatif Covid-19. Demikian pula bagi mereka yang akan mudik H+7 mulai 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 juga harus memenuhi persyaratan negatif Covid-19.

BACA JUGA:  Simalakama Belajar Daring: Antara Harapan dan Kenyataan

Persoalannya addendum tersebut minim perencanaan tidak direncanakan secara matang jauh-jauh hari sebelumnya, akibat minimnya perencanaan addendum itu justru dibuat mendadak pada 21 April 2021 dan diumumkan berlakunya pada 22 April 2021. Hal ini tentu merugikan bagi mereka yang telah membeli tiket untuk mudik pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 terpaksa batal mudik. Bagi mereka yang telah terlanjur membeli tiket untuk mudik mulai 18 Mei 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 juga terpaksa batal mudik. Kalaupun mudik pasca 24 Mei 2021 mereka telah kehilangan momentum Idul Fitri. (Tim Weekend Editorial)     

BACA JUGA:  Bola Liar Seleksi KPID NTB