Polisi Amankan Terduga Pelaku Tindak Asusila


“Pelaku diduga melakukan tindak asusila kepada anak kandungnya yang masih dibawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama melalui Kanit Jatanras, Ipda Adhitya Satrya, Minggu (5/5/24).


Adhitya menjelaskan, tindak asusila terjadi pada akhir April 2024.

BACA JUGA:  Kampung Bersinar di Pasang CCTV


Atas apa yang dialaminya, korban menceritakannya kepada bibinya. Bibinya kemudian menceritakan apa yang menimpa keponakannya kepada ibu korban.


Atas persetujuan ibu korban, tindak asusila tersebut dilaporkan ke Polresta Mataram pada 4 Mei 2024.


Dari laporan tersebut, kata Adhitya petugas PPA Polres Mataram melakukan visum.


“Dari hasil visum, ada luka robek di kemaluan korban akibat benda tumpul, “ jelasnya

BACA JUGA:  Saling Lirik, 5 Tahun Penjara Menanti


Dengan alat bukti yang ada, Tim Jatanras Polres Mataram mengejar terduga pelaku yang sudah melarikan diri ke Sumbawa..


Setelah koordinasi dengan Polres Sumbawa, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.


“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum.selanjutnya,” jelasnya. (hum/MRC),