Saling Lirik, 5 Tahun Penjara Menanti

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Berawal dari saling lirik, akhirnya terjadi percekcokan antar pelajar. Sayangnya, percekcokan tersebut merembet kepada keluarga masing-masing pelajar yang berujung perkelahian. Akibatnya, 3 orang yakni G (33), N (22) dan DE (17) mengalami luka-luka.

“Kejadiannya di salah satu minimarket di daerah Pagutan,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat jumpa pers, Sabtu (15/10/222).
Menurut Kadek, setelah menerima laporan kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Mataram melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi termasuk tim dari rumah sakit Kota Mataram
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kadek pihaknya menetapkan AZ sebagai tersangka.
“Penetapan AZ sebagai tersangka, dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti termasuk pengakuan korban,” katanya.
Atas penetapannya sebagai tersangka, jelas Kadek AZ dijerat pasal 170 (1) subsider pasal 351 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MRC03)

BACA JUGA:  Diseruduk Datsun Go, Pengendara Motor Tewas