MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB mengamankan seorang perempuan asal Sumatera, SS yang diduga melakukan pemerasan terhadap B, pacarnya.
Dari tipu daya yang dilakukannya, SS berhasil mengeruk Rp 270 juta dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap SS dilakukan atas dasar adanya alat bukti, salah satunya bukti transfer perbankan dari korban kepada pelaku.
“Pelaku ditangkap ketika berada di salah satu kafe di kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram,” katanya, Rabu (15/5/24).
Dalam melancarkan aksinya, jelas Kasat pelaku beralasan butuh uang untuk untuk menggugurkan kandungannya.
Jika tidak dituruti, jelas Kasat pelaku akan menyebarkan video dan foto mesranya bersama korban.
Menurut Kasat, jalinan asmara antara korban dengan pelaku sudah berjalan dua tahun setelah perkenalannya lewat media sosial pada 2020.
Selain itu, terduga juga pernah meminta uang kepada korban dengan alasan ibu kandungnya akan menjalani operasi dan butuh biaya.
“Saat itu, korban menyerahkan langsung uang sebesar Rp 150 juta kepada pelaku. Penyerahan uang dilakukan pada bulan Mei,” katanya.
Selanjutnya, kata Kasat pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi.
Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp 10 juta.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Kasat ternyata Junaidi adalah SS.
Selain mengatasnamakan Junaidi, terduga pelaku juga pernah melakukan cara yang sama untuk memeras korban hingga tercatat kerugian korban mencapai Rp 270 juta.
Kini, jelas Yogi pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SS. yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan. (hum/HP/ASLINEWS)