Uang Hasil Menipu Dipakai Judi


“ANS diamankan pada Senin, 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita di rumahnya di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kab. Pemalang, Jawa Tengah,” jelas Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/5/24).

BACA JUGA:  Kep Kapolda NTB 738, Pedoman Polda NTB Tangani Kasus Disabilitas Berhadapan dengan Hukum


Adapun modusnya, jelas Kasat pelaku menawarkan mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi. Korbam menghubungi pelaku lewat fitur chat pada platform tersebut.


Untuk memudahkan komunikasi, pelaku dan korban melakukan chat menggunakan WA.


Dari hasil kesepakatan, korban mengirim DP sebesar Rp.51.175.000 setelah dipotong pajak dari harga Rp 102.350.000.


“Sisanya dibayarkan setelah barang diterima,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Nagih Hutang Rp 50 Ribu, Dibayar Sayatan Cuter


Namun hingga satu bulan setelah pembayaran, jelas Yogi barang belum juga diterima korban. Korban pun melaporkan kasusnya ke Polres Mataram.


Dari keterangan pelaku, kata Yogi uang DP dipakai pelaku untuk main judi slot.
“Uang digunakan untuk bermain judi slot,” katanya.


Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) j.o. Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang RI no 1. Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik. (hum/MRC03)

BACA JUGA:  Modal Foto Sertifikat, Makelar Gasak 160 Juta