Ditangkap di Parkiran Hotel

“Penangkapan J dilakukan setelah polisi menerima informasi akan ada transaksi sabu di Cakranegara,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.


Saat dilakukan penggeledahan, jelas Ngurah polisi menemukan sabu seberat 0,39 gram.
“Dari keterangan terduga, kami akan lakukan pengembangan kasusnya,” katanya.

BACA JUGA:  Nenek Jual Sabu, Cucu Ikutan


Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 112 (1) dan atau 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (MRC03).