Nenek Jual Sabu, Cucu Ikutan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – A (65) dan NH (19) seorang nenek bersama cucunya diamankan Satresnarkoba Polres Mataram karena diduga mengedarkan sabu..

“Pelaku bersama barang bukti 3,38 gram sabu diamankan saat penangkapan,” kata Kasatresnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara, kemarin.


Dimas menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisin melakukan penyelidikan usai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang Mataram sering terjadi transaski sabu.

BACA JUGA:  Lembar, Saksi Lumpuhnya Sindikat Narkoba


Saat penangkapan, jelas Dimas aparar kepolisian selain mengamankan sabu dan alat komunikasi juga uang sebanyak 17.190.000, dari pelaku.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. (hum/MRC)