Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti kepada Pemiliknya

Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya berupa 38 motor, 8 mobil dan 8 HP.

“Ini hasil ungkap kejahatan selama triwulan satu 2024,” jelas Kapores Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara pada jumpa pers, Kamis (4/4/24).


Menurut Kapolres, selama bulan Januari – Maret 2024, Polres Mataram mengungkap kasus pencurian biasa sebanyak 40 kasus dengan 43 tersangka.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Gempur Rokok Ilegal (Jilid 1)


Kasus pencurian dengan pemberatan (curat), sebanyak 64 kasus dengan 78 tersangka.


Pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 11 kasus dengan 17 tersangka.


Selanjutnya, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 21 kasus dengan 24 tersangka.


Kemudian, narkotika sebanyak 26 kasus dengan 33 tersangka dan barang bukti 2888,58 ganja, 600 butir tramadol, 75, 83 gram sabu dan 117 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Ketagihan Judi, Remaja Curi Penutup Drainase


Menurut Kapolres, dari kasus-kasus yang diungkap sebagiannya diselesaikan secara restorasi justice.
“Restorasi justice harus memenuhi syarat formil dan materil,” jelasnya.


Kasat Reskrim Plres Mataram, Kompo Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan proses restorasi justice dapat dilakukan jika ada kesepakan antara pelapor dan terlapor untuk menyelesaikan kasus hukumnya di luar peradilan.

BACA JUGA:  Tambah Stamina, Buruh Bangunan Jualan Sabu


“Syaratnya, harus ada kesepakatan antara terlapor dan pelapor,” katanya.


Setelah itu, jelas Yogi syarat formil dan materil juga harus terpenuhi.


Jika sebuah kasus diselesaikan secara restorasi justice maka kasusnya dinyatakan selesai.


“Restorasi justice merupakan produk hukum diluar pengadilan,” jelasnya. (MRC03)