Pengedar Sabu di Mataram Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Mataram -Tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu di kota Mataram yakni IM dan EI pada Kamis (22/7/21).

Wakil direktur resnarkoba Polda NTB, Erwin Ardiansyah menjelaskan penangkapan keduanya dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyidikan dan mendapatkan informasi valid, tim opsnal ditresnarkoba Polda NTB bergerak melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka yang berada di lingkungan Kelurahan Mataram Timur Kota Mataram.
Dalam penggeledahan, jelas Erwin tim opsnal mendapatkan barang bukti berupa 18 pocket sabu dengan berat 18 gram dan uang sebesar satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah.
Menurut Erwin, selain pengedar sabu keduanya juga pemakai.”Dari tes urine, hasilnya positif,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/7/21).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat padal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Jualan Bakso Bakar, Ditangkap karena Sabu