Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkotika

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Polda NTB memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu sekitar 2 kg, ganja sekitar 3,8 kg, tramadol sebanyak 930 butir dan trihexyphenidyl sebanyak 710 butir.

Pemusnahan dilakukan setelah penandatangan pemusnahan barang bukti oleh Kejari, BPOM dan pihak terkait lainnya.


“Barang bukti yang dimusnahkan hasil giat selama bulan Mei hingga Juni 2023,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat jumpa pers, Kamis (20/7/23).

BACA JUGA:  Ditinggal ke Toilet, Motor Digadai


Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi menegaskan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2023, sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika di NTB.


Dari KRYD tersebut, jelas Deddy Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 22 orang tersangka.


Para tersangka, jelas Deddy dijerat dengan pasal111, 112, 114 dan 132 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara hingga hukuman. mati. (MRC03)

BACA JUGA:  Hoax, Cerita Begal di Jalan Lingkar Selatan