Prof Asikin : Berharap Penyelesaian Terbaik

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Perwakilan dari STIE AMM, Prof Dr Asikin meminta pemerintah Kabupaten Lombok Barat berpikir bijak, jangan sampai apa yang menjadi hak masyarakat dalam bidang pendidikan terabaikan.

“Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap masyarakat dan lembaga pendidikan menjadi sarana warga mendapatkan pendidikan. Semoga ada penyelesaian terbaik,” katanya saat jumpa pers di Mataram , Jumat (12/6/21).
Dijelaskan, adanya surat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menyatakan STIE AMM harus membayar sewa sebesar 4 Milyar rupiah terhitug mundur 10 tahun dari dikeluarkannya surar, membuat pihak STIE AMM melakukan gugatan. Setelah melalui persidangan, akhirnya PT TUN Surabaya memenangkan gugatan pihak STIE AMM.
Bila merujuk pada ketentuan surat dari MK, jelas Asikin maka keputusan PT TUN Surabaya sudah bersifat final dan mengikat karena surat dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tentang biaya sewa pemanfaatan lahan untuk gedung AMM bersifat lokal. “Kalau merujuk ketentuan yang ada, pemerintah Kabupaten Lombok Barat harus tunduk pada aturan hukum dengan melaksanakan putusan PT TUN Surabaya,” jelasnya.
Namun demikian, jelas Asikin pihak STIE AMM membuka diri untuk berdialog mencari jalan terbaik atas persoalan yang ada.
Apalagi, kata Asikin Bupati Lombok Barat orang yang paham pendidikan disamping orang yang memahami ilmu agama karena berlatar belakang pendidikan pesantren, tentu akan mempertimbangkan baik buruknya atas sebuah keputusan. “Saya yakin, bupati orang yang memahami pentingnya pendidikan. Bupati juga paham tentang mudharatnya kalau lembaga pendidikan sampai. ditutup,” jelasnya.
Karena itu, Asikin yakin Bupati akan mencari jalan terbaik sehingga permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan baik pula.
Sebagai informasi, saat kesepakatan dituangkan antara pihak STIE AMM dengan pemerintah kabupaten Lombok Barat, tidak ada klausul yang menyebut biaya sewa. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan keleluasaan kepada pihak STIE AMM untuk memanfaatkan lahan tersebut selama masih diperlukan. “Secara hukum, lahan gedung AMM tetap menjadi milik Pemkab Lombok Barat. Kami hanya memanfaatkannya untuk sarana pendidikan,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Prof Asikin: Adendum Gubernur dengan PT GTI Dapat Berdampak Pelanggaran HAM