Prof Zainal Asikin: Ngemplang Bayar Royalti, PT AMNT Tutup Saja!

MATARAMRADIO.COM – Guru Besar Hukum Universitas Mataram Prof Dr H Zainal Asikin SH SU mengusulkan kepada Pemerintah agar menutup saja operasional perusahaan tambang PT AMMAN karena tidak patuh membayar tunggakan royalti atau pajak yang wajib dibayarkan perusahaan tambang multinasional itu.

Dalam status terbaru di akun facebooknya, Prof Asikin mengungkapkan tidak ada itikad baik PT AMMAN untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan royalti kepada pemerintah. “Sudah beberapa kali pertemuan untuk membahas Tunggakan Pembayaran Royalti PT AMMAN Mineral ….tapi PT AMMAN tetap saja tidak mau bayar Royalti dengan alasan hukumnya tidak jelas, Undang Undang No.3 tahun 2020 masih kabur,”tulisnya.

BACA JUGA:  AMMAN Terima Sertifikat SMK3 dari PT SUCOFINDO

Disebutkan, sebagai guru besar Hukum, dirinya telah memberikan pandangan hukum didepan Banggar DPRD NTB bahwa tidak ada alasan penunggakan bayar royalti dengan dalih ” blurring of norms”, sebab ada asas hukum Transitoir bahwa jika terjadi perubahan UU maka dipergunakan nilai pembayaraj royalti sebelumnya.Yah namanya ORANG TIDAK ADA NIAT BAYAR PAJAK atau ROYALTI maka bagaimanapun cara menjelaskannya TETAP SAJA mereka tidak mau bayar pajak atau royalti,”cetusnya.

Prof Asikin bahkan meminta Pemprov NTB bersikap tegas dan melaporkan ke KPK bahwa telah terjadi Korupsi oleh PT.AMMAN yang merugikan negara.”Kedua TUTUP SAJA tambang ini. gitu aja kok repot. Masa negara kalah lawan swasta,”pungkasnya.

BACA JUGA:  Generasi Muda Harus Rawat Rinjani

Tunggakan Royalti PT AMNT Membengkak

Sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa jumlah royalti yang tidak dibayarkan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB berpotensi membengkak.

Tunggakan royalti tidak hanya satu tahun temuan, tapi periode 2020, 2021 dan 2022.
Untuk tahun 2020 saja, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat nilai tunggakan royalti mencapai Rp104 Miliar atau setara 6,71 juta dolar.

BACA JUGA:  Rektor UIN Mataram Singgung Pentingnya Kesalehan Digital di Era Kekinian. Maksudnya?

Dasar penyerahan royalti itu sesuai Pasal 129 ayat 2 Undang Undang Minerba, bahwa Pemprov NTB berhak memperoleh keuntungan bersih PT. AMNT yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurut Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang, dana bagi hasil itu wajib disisihkan kepada kas Pemprov NTB bersumber dari keuntungan bersih PT. AMNT. “Data bagi hasil itu adalah 1,5 persen dari keuntungan bersih PT. AMNT,” kata Pius saat Paripurna DPRD NTB baru-baru ini.

Hingga berita ini diturunkan Pihak PT AMNT yang dimintai tanggapan atas dugaan menunggak pembayaran royalti belum memberikan jawaban resmi.(EditorMRC)