Soal Vaksinasi Covid 19 di Bulan Puasa Ramadhan, ini Fatwa Baru MUI

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Beredarnya informasi yang menyebutkan vaksinasi yang dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan dapat membatalkan puasa,mendapat tanggapan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan dalam fatwa terbarunya MUI menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada umat Muslim dapat tetap dilakukan pada saat bulan suci Ramadhan.

MUI Pusat melalui Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyatakan, suntikan vaksin yang akan diterima oleh umat Muslim yang sedang berpuasa tidak akan membatalkan puasa orang tersebut.

BACA JUGA:  Menaker: Ada Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa,” Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya persnya, kemarin.

Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Hal ini, lanjut dia, boleh dilakukan pada siang hari saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tuturnya.

BACA JUGA:  Ini Kata Dokter Reisa Soal Penularan Korona Lewat Udara

Sebelumnya, MUI merekomendasikan agar vakisnasi Covid-19 pada bulan Ramadhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI juga menyarankan agar penyuntikan vaksin kepada umat Muslim di bulan Ramadhan dilakukan pada malam hari, mengingat kemungkinan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam,” kata Asrorun.

BACA JUGA:  Gempa Sumbar: Korban Meninggal Dunia Jadi 10 Orang

Asrorun menegaskan, umat Islam wajib mengikuti porgram vaksinasi dari pemerintah. Penyuntikan vaksin ini bertujuan agar tubuh dapat membentuk sistem kekebalan sendiri dan terbebas dari pandemi Covid-19.

“(Ini) Sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” tambahnya.

Asrorun menekankan bahwa fatwa ini akan menjadi salah satu panduan bagi umat Muslim agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.(EditorMRC/BR)

Foto : Antara