Menaker: Ada Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

MATARAMRADIO.COM, Jakarta-  Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh bersangkutan. Para pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut dapat dikenai denda dan sanksi pidana.

Demikian diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  di Jakarta, Senin (12/4).

Menurut Menaker, Kewajiban pembayaran THR 2021diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  PNS Menang Banyak, Pemerintah Siapkan THR dan Gaji ke-13

Dalam edaran itu, disebutkan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

BACA JUGA:  Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pesanan Kamar Baru 55%

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan.”Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,”pungkas Menaker (EditorMRC).

BACA JUGA:  Selamat Gita Lombok NTB, Juara Satu KDI 2020

Foto: Google images