NTB Masuk Perluasan PPKM Mikro

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah pusat akan memperpanjang PPKM Mikro tahap IV yang dimulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Selain perpanjangan untuk pulau Jawa dan Bali, jangkauan wilayah PPKM luar pulau Jawa diperluas menjadi NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan NTT.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM dalam tiga tahapan. Tahap pertama dimulai sejak 9 – 22 Februari 2021. Tahap kedua, dari 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, mulai 9 – 22 Maret 2021. Dalam tiga tahapan itu meliputi 10 provinsi yang menerapkan PPKM yaitu, Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat-Tengah-Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulewesi Selatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Menteri Perekonomian RI, Dr. Ir. H. Airlangga Hartarto mengungkapkan, parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan keempat tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
“Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM bahwa penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan,” ungkap menteri saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/03).
Dalam paparannya, Menko Perekonomian menjelaskan, terkait kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya kecuali kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka. Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang masif. Sementara kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes. Sementara pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.
“Untuk kegiatan belajar mengajar dan seni budaya kita berharap pemerintah daerah menindaklanjuti dengan perda dan perkada,” harap Menko Perekonomian.
Pembatasan kegiatan dalam rangka PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya. Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah alias WFH. Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat. Pusat perbelanjaan tutup maksimal 21.00. kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes. Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen. Begitu pula dengan fas.ilitas umum. Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro. (Kominfo/MRC)
Menanggapinhak tersebut, Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi mengungkapkan dari 10 kabupaten kota di NTB terdapat tiga kabupaten yang mengalami penurunan kasus Covid-19 dengan posisi zona kuning dengan risiko rendah. Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya masih berstatus zona orange dengan risiko sedang.
Pemerintah Provinsi NTB, jelas Nurhandini telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa/kelurahan yang berisiko tinggi atau zona merah Covid-19 sejak Februari lalu. Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur No. 180/01/kum/2021.
“Per 14 Maret setelah pemberlakuan PPKM, yang tadinya terdapat desa yang masuk zona merah sebesar 3 persen kini tidak ada lagi desa dengan status merah,” ungkapnya.
Sementara desa yang berstatus zone orange dari 5,2 persen sekarang tinggal 0,2 persen. Kemudian desa yang berstatus hijau sebesar 85,4 persen dan desa zona kuning 11 persen. Menurutnya, tren perkembangan kasus positif Covid-19 di NTB cukup tinggi dikarenakan jumlah testing masih sangat terbatas.
“Kalau rata-rata perharinya masih bisa di angka 20 hingga 60 persen per harinya. Karena jumlah testingnya terbatas. Inilah yang sedang kita kejar supaya jumlah testingnya bisa masuk,” jelasnya. (Manikp@kominfo/MRC)

BACA JUGA:  Dampingi Menko Marves RI di Teluk Ekas, Miq Gita Pj Gubernur NTB: Berkah Untuk NTB