Proses Rekrutmen Ditengarai Titik Rawan Penempatan PMI Ilegal dan TPPO

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH ketika menjadi keynote speaker pada kegiatan Pelatihan Perkenalkan Perekrutan Etis untuk P3MI Sektor Kelapa Sawit Koridor Indonesia-Malaysia yang diselenggarakan oleh International Organization for Migration (IOM) di Hotel Lombok Raya, pada Selasa (27/02/2024).

Menurut Gede,  PMI non prosedural, bahkan kasus kejahatan TPPO seringkali berawal dari proses rekrutmen oleh pihak atau oknum yang tidak kompeten. “Hal itu terjadi, karena belum semua perusahaan atau P3MI mematuhi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Kadisnakertrans NTB: Magang Solusi Tepat Lahirkan Pekerja Terampil Untuk Sektor Industri

Aryadi menjelaskan bahwa UU Nomor 18 tersebut mengamatkan bahwa rekrutmen etis oleh P3MI dilakukan oleh petugas antar kerja resmi dari perusahaan P3MI yang  memiliki ijin rekrut dan job order bersama pejabat fungsional pengantar kerja dari disnaker dan juga melibatkan desa dan dusun. Petugas antar kerja dari P3MI merupakan pegawai perusahaan, yang wajib memenuhi persyaratan menjadi petugas yang kompeten dan bertanggung jawab. Tetapi faktanya masih ada perusahaan yang melakukan proses rekrut dengan menggunakan jasa calo, yang akhirnya memunculkan beragam kasus yang menimpa para CPMI kita.

Berbeda dengan mekanisme rekrutmen sebelumnya, berdasarkan UU No. 39 Tahun 2004, dimana penyampaian informasi dan rekrutmen CPMI dilakukan oleh Petugas Lapangan ( PL) yanģ bukan merupakan petugas resmi/ pegawai perusahaan, sehingga tidak ada tanggungjawab atau lebih tepat disebut Calo. “Ulah para mafia dan calo inilah yang menimbulkan banyak kasus, dan ini harus dihentikan “, ajaknya.

BACA JUGA:  Terhitung Januari 2023 : UMP NTB Rp 2.371.407

Gde kembali mengingatkan dan mengajak kepada para direktur P3MI agar proses rekrutmen tidak lagi menggunakan calo. Kerja sama yang baik dan pembinaan intens yang dilakukan pihaknya 2 tahun terakhir bersama asosiasi P3MI dan stakeholder terkait, kini sudah mulai menunjukkan perbaikan.

Edukasi untuk mengeliminir gerak para calo atau oknum PL yang sering menjual informasi untuk menipu CPMI kita, semakin gencar dilakukan. Pencegahan juga dilakukan dengan cara menertibkan perusahaan penempatan PMI (P3MI). Diantaranya P3MI yang ingin merekrut PMI di NTB wajib membuka kantor cabang di daerah agar aktivitasnya bisa dikontrol, bahkan pelatihan harus CPMI harus dilakukan disini.

Selain itu, P3MI juga wajib melaporkan progres perusahaan secara rutin dan berkali minimal setiap 3 bulan sekali.

Dari pembinaan intens yang dilakukan pihaknya, jika masih ada Perusahaan atau oknum yang nakal, maka penegakan hukum yang tegas mulai diterapkan. Penegakan hukum juga bertujuan untuk membangun kesadaran bersama agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban kejahatan, sekaligus untuk memberikan effect jera.

BACA JUGA:  Disnakertrans NTB Kaji Wacana Gubernur Soal PMI Agar Bawa Keluarga Bekerja di Luar Negeri

Ia mengungkapkan hingga hari ini Satgas PPMI yang dipimpinnya, bekerja sama dengan  dan Satgas TPPO Polda NTB sedang menangani 65 tersangka dengan jumlah korban 148 orang dan 40%nya merupakan perempuan.

Aryadi juga menceritakan beberapa modus kejahatan yang dilakukan pelaku dalam menjerat korbannya, baik dilakukan oleh oknum perusahaan maupun perorangan atau calo dan jaringannya.

Ia juga menyebut bahwa jumlah P3MI di wilayah NTB terus tumbuh dan berkembang.

Saat ini jumlahnya telah mencapai 182 perusahaan, terdiri 14 P3MI berkantor pusat di  NTB dan sisanya adalah kantor cabang. (editorMRC)