Selain Upah Minimum, Perusahaan Juga Wajib Terapkan Skala Upah yang Produktif dan Adil

Demikian diungkapkan Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat membuka dan menjadi narasumber pada kegiatan Sosialiasi Kebijakan Upah Minimum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen. PHI JSK) di Hotel Lombok Plaza, Jumat (15/12/2023).

Menurut Gede, Upah minimum Tahun 2023 menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 10 November 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “PP Nomor 51 Tahun 2023 inilah yang menjadi dasar hukum kita dalam menetapkan upah minimum tahun 2024,” ujar Aryadi.

Besaran UMP NTB Tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.444.067,- dengan kenaikan 3.06%, yaitu sebesar Rp.72.660 dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp.2.371.407,-.  Untuk UMK, tertinggi di Kota Mataram naik 3,35% menjadi Rp 2.685.089,- dan Kab. Sumbawa Barat (KSB) naik 7,12% menjadi sebesar 2.650. 862,-.,””Meski begitu yang perlu diperhatikan adalah Upah Minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah” tegas Aryadi.

Menurut Aryadi, saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya. Selama ini kita hanya fokus pada Upah Minimum. Padahal ini hanya berlaku untuk pegawai baru yang jumlahnya lebih sedikit dari pegawai lama.

BACA JUGA:  Pusat Apresiasi Perda PenanggulanganPenyakit Menular

“Ke depan perlu dikawal agar perusahaan bisa menyusun struktur skala upah demi kesejahteraan pekerja senior yang memiliki kompetensi,” himbau Aryadi.

Lebih lanjut, kata Aryadi, penyusunan struktur skala upah ini sangat penting untuk mendorong produktivitas kerja. Pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu.

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sementara pertumbuhan perusahaan dan investasi menurut data yang dilaporkan melalui wajib lapor sekitar 12 ribu perusahaan. Itupun 8.000nya merupakan perusahaan mikro kecil. Perusahaan menengah 700 sekian. Dan perusahaan besar dibawah 500.

Selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi juga perlu menjadi perhatian. Jika hanya fokus pada upah tinggi, efek negatifnya perusahaan akan sulit merekrut. Sementara angkatan kerja baru terus bertambah.

Terakhir, Aryadi mengungkapkan bahwa hak pekerja selain upah adalah perlindungan sosial. Pekerja harus diberikan perlindungan. Tidak hanya pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja informal/rentan, yang tidak ada hubungan ketenagakerjaan.

“Tahun 2023, Disnakertrans NTB memberikan perlindungan sosial bagi 12.500 petani dan buruh tani tembakau dengan menggunakan DBHCHT. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 10.000 petani dan buruh tani tembakau,” pungkas Aryadi.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Unsur Pengusaha Agoes Dermawan, bahwa selain peningkatan upah, peningkatan kompetensi sangat penting dilakukan. Transformasi digital yang terjadi di sektor ketenagakerjaan mengharuskan untuk reformasi kompetensi.

BACA JUGA:  Edukasi Masif, PMI Nonprosedural Turun

“Saat ini pelatihan belum menjadi budaya di perusahaan Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain, hanya satu dari 15 tenaga kerja di Indonesia merupakan tenaga ahli. Artinya Indonesia krisis tenaga ahli,” ujarnya.

Perusahaan banyak membuka lowongan pekerjaan, namun angkatan kerja tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Oleh karena itu, butuh reskilling dan upskilling agar lebih mudah terserap di dunia kerja.

“Untuk meningkatkan reskilling dapat melalui pelatihan vokasi yang ada di BLK/LLK maupun LPKS,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota LKS Dewan Pengupahan Nasional Unsur Akademisi Mohammad Dokhi, Ph.D, mengungkapkan bahwa upah tidak hanya berkaitan langsung dengan pekerja, tetapi juga berkaitan dengan profit perusahaan.

“Memang secara mekanisme pengupahan ini sebenarnya bipartit. Tetapi pemerintah hadir  untuk melindungi pekerja dan pengusaha,” ucap Dokhi.

Begitu upah minimum ditetapkan, maka harus dipatuhi oleh perusahaan. Dan ini hanya berlaku bagi perusahaan menengah ke atas. Untuk perusahaan kecil yang belum mampu menerapkan kebijakan upah minimum, maka pemerintah harus membantu untuk penyesuaian dan keringanan seperti pengurangan pajak, dll.

Dalam sesi tanya jawab, Sahli dari BPKAB Loteng menanyakan tentang konsekuensi bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan upah minimum dan menggaji karyawannya di bawah upah minimum.

Peserta lain, Nursiwan juga mengharapkan agar ada Surat Edaran tentang sanksi bagi pengusaha yang tidak menerapkan UMP/UMK.

Menanggapi hal tersebut, Kadisnakertrans Provinsi NTB menegaskan bahwa kebijakan Upah Minimum ini hanya berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja di bawah 1 tahun dan perusahaan menengah ke atas.

BACA JUGA:  Kepala BKKBN : Perhatikan Ibu Hamil

“Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, berlaku skala upah. Terkait hal ini Dewan Pengupahan Kab/Kota harus sosialisasi dan mengedukasi perusahaan sehingga ada pemahaman yang sama,” ujar Aryadi.

Aryadi menjelaskan, jika setelah diberikan pembinaan, tetapi masih melanggar, sanksinya sangat tegas. Mulai dari teguran sampai penutupan usaha.

“Tapi untuk sampai ke situ harus dibuktikan dan tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah, karena ini menyangkut hubungan industrial yang melibatkan banyak pihak. Jadi harus dipikirkan efek ke depannya jika perusahaan sampai ditutup,” ujarnya.

Sementara itu, Mohammad Dokhi menyampaikan kenaikan upah yang tidak sebanding dengan inflasi agar ada ruang bagi pengusaha untuk mengatur struktur skala upah. Selain itu, jika terlalu tinggi menetapkan Upah Minimum (UM) dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

“Faktor-faktor inilah yang menjadi dasar kenapa kenaikan UM dikendalikan agar tidak menimbulkan permasalahan di aspek-aspek lainnya,” kata Dokhim

Sementara itu, Agoes Dermawan menyampaikan berbicara struktur skala upah harus didukung data, biasanya berlaku untuk perusahaan menengah ke atas. Untuk menyusun struktur skala upah, harus memenuhi syarat diantaranya pendidikan, kompetensi dan resiko kerja.

Percepatan penyusunan struktur skala upah perlu mengundang KADIN, karena KADIN membawahi banyak asosiasi. Jadi proses sosialiasi lebih efektif dan efisien, karena asosiasi ini yang nantinya akan meneruskan ke perusahaan-perusahaan.

“Pengusaha tidak takut membayar pekerja dengan menggunakan struktur skala upah asalkan pekerja memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan,” ujarnya.