Sarung Tangan Jadi Tempat Sembunyi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – AS (34) dan AZ (35) warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram diamankan tim satresnarkoba setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu pada Selasa (4/10/22).

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo dan KBO Sat Narkoba Ipda Kadek Angga Nambara menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat kalau di salah satu kos-kosan di kelurahan Babakan Sandubaya sering dilakukan transaksi narkotika.
Saat penggeledahan, personil Sat Resnarkoba Polresta Mataram menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 15,2 gram yang disimpan di sarung tangan.
“Sabu ini disembunyikan di sarung tangan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  2 Kasus 12 Terduga