2 Kasus 12 Terduga

MARARAMRADIO.COM, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 12 terduga pelaku pengedar narkotika dari dua kasus yang ditangani dengan barang bukti (BB) 126 gram sabu.

“Dalam satu minggu ini kami mengamankan 12 terduga jaringan pengedar narkotika,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa saat jumpa pers, Selasa (6/6/23).


Menurut Kapolres pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bukti keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas atau meminimalisir peredaran narkoba.

BACA JUGA:  BNNP NTB Musnahkan Sabu Rp 1 Miliar


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Dimas Widyantara menjelaskan pengungkapan kedua kasus narkotika dilakukan pada 3 dan 4 Juni 2023.


Pada kasus pertama, jelas Dimas diungkap di lingkungan Otak Desa, Kecamatan Ampenan dengan 3 terduga yakni HR (19), JF (21) dan HRMP (33) dan barang bukti 26,38 gram.


“Dari kasus kedua, polisi mengamankan 9 terduga,” katanya.

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Barang Hasil Kejahatan


Atas perbuatannya, jelas Dimas para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun Penjara. (hum/MRC).