BB POM Mataram Gagalkan Peredaran Obat Palsu Trihexyphenidil Bernilai Ratusan Juta

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sindikat pengedaran obat palsu di NTB ternyata makin canggih saja. Berbagai cara dilakukan bandar dan pelakunya agar bisa mengedarkan dan menjual obat haram yang kini menyasar kaum remaja SMA dan Mahasiswa.

Hal tersebut diakui Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Mataram Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni APt didampingi Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB Kompol H Ridwan ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu (30/6).

Disebutkan, pihak BB POM Mataram bersama Ditreskrimsus Polda NTB baru saja berhasil menggagalkan Peredaran 10.000 Butir Obat Tablet Ilegal jenis Trihexyphenidil. “Berdasarkan informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM RI pada Selasa kemarin ( 29/06/2021,red) telah dilaksanakan Operasi di salah satu sarana Ekspedisi di wilayah Lombok Tengah dan ditemukan seseorang yang tertangkap tangan sedang menerima paket yang diduga obat ilegal,”jelasnya.

Pihak BB POM Mataram bersama Ditreskrimsus Polda NTB, kata Gusti Ayu akhirnya dengan  terpaksa mengamankan pelaku berinisial SR, salah seorang warga Batu Layar Kabupaten Lombok Barat yang tertangkap tangan sedang menerima paket yang berisi obat ilegal tersebut beserta Barang Bukti obat yang diketahui bertuliskan Tablet Trihexyphenidil 2 mg, keluaran produk GKL dengan nomor 9817104710A1 berjumlah 10 ribu tablet (100 box). “Nilai jual diperkirakan mencapai Rp 125 juta,”ujarnya.

BACA JUGA:  Negara Lain Sebut Berbahaya, BPOM Nyatakan Vaksin Covid 19 Moderna Aman

Gusti Ayu memastikan nomor izin edar yang terdapat pada kemasan obat tersebut adalah fiktif.

Rencananya obat tersebut  hendak dijual ke wilayah Gomong Mataram dengan harga Rp. 12.500/biji. “Obat itu masuk  kategori obat yang tidak dijual bebas, dibeli harus dengan resep dokter, dikarenakan obat tersebut bila dikonsumsi dengan dosis tertentu efeknya seperti mengkonsumsi narkoba, ” ungkapnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah menahan pelaku dan bila terbukti bersalah terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda mencapai Rp 1,5 miliar.”Pelaku dijerat dengan pasal 36, 37 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU no 5 tahun 1997 Psikotropika dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara / denda 100 juta rupiah,”sebutnya.

BACA JUGA:  Dr. Najamudin Amy S.Sos., M.M.: Kritisi KPID NTB Sebagai Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Barang bukti berupa tablet trihexyphenidyl bernilai ratusan juta rupiah yang diamankan BB POM Mataram . / foto: istimewa

Gusti Ayu menambahkan, sejak Oktober 2020 sampai dengan Juni 2021, pihaknya telah  melakukan penegakan hukum terhadap 17 perkara peredaran obat palsu dan illegal jenis tramadol, trihexyphenidil dan dextromethorphan.”Rinciannya 7 perkara tahun 2020 dan 10 perkara tahun 2021,”terangnya.

Disebutkan pula bahwa semua perkara tersebut ditindaklanjuti secara pro justisia dimana 9 orang ditahan di tingkat penyidikan. Saat ini posisi perkara, sudah diputus pengadilan 9 perkara dengan hukuman tertinggi satu tahun dan dilimpahkan ke penyidik Polres Mataram dan 3 perkara sedang proses pemberkasan.”Jumlah barang bukti kalau ditotal sebanyak 63.788 dengan nilai ekonomi Rp 400.335.000,”tandasnya seraya menambahkan  sebaran kasus tertinggi ada di Lombok Timur 7 kasus, Mataram 6 kasus, Bima 2 kasus dan Lombok Tengah serta Lombok Barat masing-masing 1 kasus.

Efek Penyalahgunaan Trihexyphenidil

Mengapa obat jenis ini kerap jadi buruan dan disalahgunakan?

“Salah satu sebabnya karena trihexyphenidil memberi efek samping kepada penggunanya untuk mendapatkan efek euphoria atau perasaan  senang berlebihan,”kata H Ridwan SIK, Kasi Korwas PPNS Dit Reskrimsus Polda NTB .

BACA JUGA:  Penyelenggara Klaim Penonton MotoGP Mandalika 2023 Lebih Banyak

Disebutkan, pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan trihexyphenidil palsu, apalagi penjualannya telah menyasar kelompok generasi muda.”Untuk memberikan efek jera, kami juga mengajukan hukuman percobaan karena sesuai aturan hukum sanksinya juga berat mencapai maksimal 15 tahun penjara,”jelasnya.

Namun demikian, sejauh ini hukuman putusan tertinggi baru satu tahun.”Sebagai penyidik kasus seperti ini kami telah mengajukan tuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Namun itu wilayah Pengadilan, kami tidak bisa mengintervensi,”tuturnya.

Baik BB POM Mataram dan Ditreskrimsus Polda NTB mengajak semua pihak untuk mewaspadai peredaran obat palsu.”Kami mengajak kita semua untuk lebih cerdas dan selalu hati-hati sebelum membeli produk obat dan makanan. Ingat selaku KLIK, cek kemasan, label izin edar dan tanggal kadaluarsa biar kita aman dan terhindar dari produk yang dapat merusak kesehatan, keselamatan dan financial,”pungkas Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Mataram. (EditorMRC)