Jual Motor Curian, TR Gagal Menikah

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan TR (18) warga Dusun Rebu Lombok Tengah harus berurusan dengan polisi gara gara menjual motor curian lewat media sosial.

“Dia memosting motor trail yang dijualnya dengan harga sekitar 6 juta ” jelasnya kepada wartawan, Senin (8/2/21).
Melihat ada postingan sepeda motor trail dengan harga murah, tim cyber Polda NTB langsung melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui sepeda motor yang mau dijual mirip dengan motor yang dilaporkan hilang, tim kemudian berpura pura ingin membeli. “Setelah sepakat, Tim dan TR bertemu. Saat itulah TR langsung diamankan,” jelasnya.
Menurut Artanto, TR ingin menjual motor yang baru dibelinya sekitar satu bulan lalu untuk modal menikah dengan kekasihnya saat lulus sekolah nanti. “Rencananya uang hasil menjual motor untuk biaya menikah,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, TR kini mendekam di tahanan Polda NTB dan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Sedang T yang menjual motor ke TR, kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Artanto mengingatkan warga untuk berhati hati saat membeli kendaraan bermotor. “Jangan membeli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat resmi,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  11 Pengebom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara