Polsek Selaparang Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

“Terduga sudahbkmi amankan,” kata Kapolsek Selaparang, IPDA Franto Akcheryan Matondang, Kamis (25)1/24).


Menurut Kapolsek, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi.


Dijelaskan, pada 28 Desember 2023, korban membawa motonya ke sebuah bengkel di wilayah Monjok Gria Mataram untuk diperbaiki. Motorpun ditinggal di bengkel.

BACA JUGA:  Mayat Bayi di Saluran Irigasi


Namun, saat disimpan di bengkel itulah, motor korban tidak ada lagi di tempat. Korban pun melapor ke Polsek Selaparang.


Setelah dilakukan penyelidikan, jelas Kapolsek akhirnya tim opsnal Polsek Selaparang berhasil menangkap kedua terduga pelaku beserta barang buktinya.


Atas Perbuatannya, jelas Kapolsek para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (hum/MRC)

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Diamankan