Gagal Dapat 10 Juta, 5 Tahun Penjara Menanti

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar menjelaskan akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur upah 10 juta, MRS dan S warga Desa Sukamulia kabupaten Lombok Timur nekad menjadi kurir narkoba.

“Kami tangkap saat mereka tiba di Bandara ZAM Lombok,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/2/21).
Dijelaskan, penangkapan terhadap MRS dan S dilakukan setelah pihak BNN NTB mendapatkan informasi akan adanya kiriman sabu dari Medan.
Setelah memastikan tersangka, tim brantas BNNP NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 339,7 gram.
Untuk mengelabui petugas, jelas Gde sebagian sabu disembunyikan di celana dalam dengan dilakban dan sebagian lagi dimasukkan kedalam perut lewat anus. “Ini yang dikenal dengan metode roket. Sabu dibungkus kondom dan dimasukkan ke perut lewat anus,” jelasnya..
Menurut Gde, kedua tersangka yakni MRS dan S hanyalah kurir sedang orang yang menjadi pemilik sekaligus membiayai keduanya untuk mengambil sabu di Medan masih dalam pengejaran. “Masih dalam pengejaran namun identitasnya sudah dikantongi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Maksimal hukuman mati,” jelas Gde. (MRC03)

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Motor dan Mobil Hasil Kejahatan