Besi Kuning Dipakai Nodong

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Berbekal senjata tajam besi kuning, 3 pelaku kejahatan DI, MA dan AI melakukan tindak kejahatan di jalan Pejanggik Mataram pada Selasa, 13 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.

Awalnya, jelas Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat, pelaku dan korban sama-sama melintas di jalan udayana Mataram. Tanpa sengaja, kendaraan pelaku bersenggolan dengan kendaraan korban yang mengakibatkan barang bawaan pelaku berupa wajan terjatuh.

BACA JUGA:  Media Diminta Kawal Kasus Narkoba


Korban pun membantu pelaku membereskan barang bawaannya. Setelah selesai, pelaku dan korban meneruskan perjalanan masing-masing.
Namun, kata Wakapolres ketika korban melintas di jalan Pejanggik diikuti pelaku dan laju motornya dihadang motor pelaku.


Tanpa basa basi, pelaku menodongkan senjata tajam besi kuning kepada korban dan berkata, ” saya bunuh kamu”.


Korban yang tidak berdaya, membiarkan para pelaku mengambil barang bawaannya berupa HP.
Peristiwa penodongan, jelas Wakapolres kemudin dilaporkan ke Polsek Mataram.

BACA JUGA:  Sekda NTB : Hargai Keberagaman


Tim opsnal Polsek Mataram kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal keterangan korban dan CCTV di lokasi kejadian.


Tanpa waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di Polsek Mataram.


Atas perbuatannya, jelas Wakapolres ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MRC03)