53 TPS Berpotensi PSU

“Ada 53 TPS berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Dan 34 TPS di kecamatan Parado dipastikan melakukan pemungutan suara ulang,” katanya, Senin (19/2/24).


Menurut Hasan Basri, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu kemudian diserahkan ke KPU. KPU yang menentukan, apakah TPS bersangkutan layak melakukan Pemungutan suara ulang atau tidak.

BACA JUGA:  Siap -siap, ASN Didenda Dua Kali Lipat


“KPU pula yang menentukan, kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang,” katanya. (MRC03)