Siap -siap, ASN Didenda Dua Kali Lipat

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Bagi ASN di NTB, pemberlakuan Perda No 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular harus menjadi perhatian. Pasalnya, denda yang dikenakan kepada ASN bila tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dua kali lipat dari denda kepada masyarakat umum. Hal itu sebagai efek jera agar ASN tidak lalai dalam menerapkan protokol kesehatan covid 19. “ASN harus mengedukasi masyarakat,” jelas Wagub saat menyerahkan bantuan sembako dari kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif kepada pekerja seni, Jumat (11/9).

BACA JUGA:  Walikota Ancam Pecat ASN Berpolitik Praktis

Dijelaskan, pemberlakuan perda no 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang efektif 14 september 2020 sebagai upaya menekan persebaran covid 19 di NTB.
Namun, jelas Wagub bukan dendanya yang menjadi tujuan tapi keselamatan masyarakat. Karenanya, wagub meminta semua pihak menerapkan protokol kesehatan covid 19 termasuk saat pelaksanaan pilkada di Nuta tenggara barat..
“Saat Pilkada pun harus menerapkan protokol covid 19. Semua sudah jelas, aturan dan sanksinya jelas,” terangnya.
Dalam pererapan sanksi kepada masyarakat, jelas Wagub Bawaslu, KPU, Polda, TNI dan Pol PP dan semua unsur masyarakat akan bekerjasama demi keselamatan masyarakat. “Yang utama keselamatan masyarakat bukan denda,” jelasnya.(MRC 03)

BACA JUGA:  Pasien Positif Covid 19 di NTB Bertambah Jadi 289 Orang