Diimingi Beli Pakaian, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Asusila

“Awalnya diajak untuk beli pakaian tapi ditengah jalan berubah keinginan dan melakukan tindak asusila” katanya saat jumpa pers, Kamis (18/1/24).


Selesai tindak asuaila dilakukan, jelas Syarif RD mengantar pacarnya ke rumah temenya.

BACA JUGA:  192 orang Ikut Mudik Gratis Bersama Polda NTB


Dilain kesempatan, RD kembali melakukan tindak asusilanya. Kali ini, ia mengancam akan menyebarkan foto asusilanya jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Pacar RD kembali menjadi korban,” katanya.


Di Bulan Desember 2023, RD kembali melakukan aksinya saat pacarnya pulang kerja.


Kali ini, RD mengajak pacarnya menikah tapi ditolak. Akhirnya, pacar RD kembali menjadi korban tindak asusila.

BACA JUGA:  Diduga Mencuri, SR Dibekuk Tim Puma Polres Dompu


Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan bukti, akhirnya RD diamankan pihak kepolisian.


“Kini, RD sudah di tahan dan diproses lebih lanjut,” katanya.


Atas perbuatannya, jelas Syarif RD dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Ngaku, Setelah Tes DNA