Diduga Mencuri, SR Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

MATARAMRADIO.COM, Dompu – SR (26), pria asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu diduga telah melakukan tindak pidana curanmor.

SR dibekuk pada Sabtu (13/3)21) sekitar pukul 21 30 WITA, setelah mengambil sepeda motor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Kepada penyidik, korban mengaku, pada Jumat (12/3/21) ia memarkir motornya di pekarangan rumah. Saat terbangun sekitar pukul 04.00 wita untuk buang air kecil, ia melihat motornya sudah tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.
Mendapat laporan, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel memerintahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan
Tim Puma mendapat informasi, kalau motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu dan akan kembali keesokan harinya.
Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3/21), sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma langsung membekuk terduga tanpa perlawanan.
Terduga SR dan barang bukti kemudian di bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Humaspolda/MRC)

BACA JUGA:  Polda NTB Kembalikan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan