Kadis Nakertrans NTB: Jadikan Norma K3 Sebagai Disiplin Kerja dan Kepribadian Hidup

Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional ini diadakan pada tanggal 12 Januari-12 Februari 2024 yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema nasional, “Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha” dan sub tema di NTB adalah “Budaya K3, Tingkatkan Usia Harapan Hidup Untuk NTB Maju Melaju”.

Upacara ini dihadiri oleh Wudi Raharjo selaku Kepala Teknik Tambang, Asisten 1 Setda KSB, Muliadi, Sekretaris Disnakertrans Kab. Sumbawa, fungsional pengawas ketenagakerjaan dan diikuti juga oleh aliansi mitra bisnis di site Batu Hijau yang berjumlah 120 orang dan tamu undangan sebanyak 50 orang.

Acara diawali dengan upacara, yang dilanjutkan dengan penandatangan komitmen keselamatan dan kesehatan kerja serta penyerahan mobil Emergency respon kepada tim K3 oleh kepala teknik tambang.

BACA JUGA:  Diterima, Dana Bagi Hasil PT AMNT

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, yang dibacakan oleh Kadisnakertrans NTB, menyampaikan pentingnya budaya K3 yang unggul untuk menekan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan pada akhirnya mampu meningkatkan produktivitas kerja. Manfaat lainnya program K3, yaitu dapat menekan kerugian, meningkatkan kualitas hidup dan indeks pembangunan manusia, sangat membantu menunjang pembangunan nasional, peningkatan daya saing nasional untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan daya saing nasional di era global.

“Bahkan di tingkat internasional, Indonesia telah membuat komitmen yang sangat kuat untuk mewujudkan pekerjaan layak dan memainkan peranan penting guna memastikan bahwa persoalan ketenagakerjaan dan tenaga kerja dimasukkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs),” ungkap Gede.

Berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk diantaranya penyakit akibat kerja, diketahui terus meningkat. Pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus, kemudian pada tahun 2022 angka kecelakaan kerja 298.137 kasus, sedangkan yang terbaru pada tahun 2023 (s.d Bulan Oktober) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 315.579 kasus (data keseluruhan tahun 2023 baru dapat ditarik pada awal Januari 2024).

BACA JUGA:  Waspadai, Pembelian Komik Secara Berlebih

Peningkatan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara nasional tersebut, mengisyaratkan pentingnya kesadaran dari semua pihak, baik pengusaha dan para pekerja maupun semua pihak ditempat untuk menerapkan norma K3 sebagai bagian dari disiplin kerja dan budaya atau kepribadian hidup sehari hari, ujar Aryadi.

Pada kesempatan itu, Aryadi memberikan apresiasi PT. AMNT atas usahanya dalam membudayakan K3 di tempat kerja. Hal ini terlihat dengan 8 vital behavior tentang keselamatan kerja yang dimiliki oleh PT. AMNT.

“Bahkan hari ini kami menandatangani komitmen Keselamatan dan kesehatan kerja bersama PT. AMNT,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima MATARAMRADIO.COM.

Lebih lanjut kata Gede, Pemerintah memahami bahwa budaya K3 adalah strategi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha sekaligus aspek penting bagi dunia usaha tetap produktif dengan tetap menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.

BACA JUGA:  Uji coba lintasan MotoGP Mandalika April 2021

“Jika setiap pekerja, pengusaha dan warga masyarakat memiliki pengetahuan tentang K3 dan merasakan manfaat dari ilmu tersebut untuk kepentingan keselamatan diri dan keluargannya, maka akan tumbuh kesadaran untuk menjadikan K3 sebagai sebuah kebutuhan dan kebiasaan hidup. Sehingga lama kelamaan K3 akan tumbuh menjadi kesadaran kolektif dan kebutuhan bersama atau Budaya,” terang Aryadi.

Aryadi juga mengimbau pimpinan di setiap perusahaan dan badan publik harus bisa menempatkan dirinya sebagai figur contoh dalam menerapkan K3. Selain SOP, rambu-rambu keselamatan dan peraturan tertulis diatas kertas yang perlu dibuat dan diintrodusir kepada setiap orang ditempat kerja, maka para Pimpinan juga ibarat “SOP Hidup” yang harus menjadi teladan dalam menerapkan aturan atau rambu-rambu keselamatan dalam perusahaan.“Kami berharap kesadaran akan pentingnya K3 menjadi suatu budaya dan kebutuhan. Tanpa mengutamakan K3, akan sia-sia kita bekerja. Rugilah kita sebagai bangsa jika tidak bisa menghadirkan kesejahteraan dan keselamatan bagi masyarakat,” pungkasnya.(editorMRC)