Diterima, Dana Bagi Hasil PT AMNT

Penjabat Gubuernur NTB, Lalu Gita Ariadi menjelaskan berdasarkan peraturan yang ada, pemerintah daerah NTB mendapatkan 6 persen dari keuntungan bersih atas pengolahan tambang di kabupaten Sumbawa Barat selama tahun 2020 dan 2021.

BACA JUGA:  Jakarta Dukung Kebijakan Pemprov NTB Izinkan Keluarga Ikut Pemulasaran Jenazah Positif Covid 19


Dari 6 persen ini, jelas Gita pemerintah provinsi mendapatkan 1,5 persen, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mendapat 2,5 persen dan 2 persen lagi dibagi ke 9 kabupaten/kota di NTB.


Gita menjelaskan, dana bagi hasil dari PT AMNT sebesar 1,5 persen sudah di terima pemerintah provinsi NTB pada Bulan November 2023 sebesar USD 6.967.470 atau setara dengan Rp. 107.194.525.950,00

BACA JUGA:  Tata Koridor Jalur Sirkuit


“Sudah diterima pemerintah provinsi pada bulan November 2023,” jelas Gita di Gedung Sangkareang, Selasa (20/2/24).


Sedang pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil tambang, jelas Gita mendapat 2,5 persen yakni USD 11.612.450 atau setara dengan Rp. 181.792.904.750,00.


Sementara yang 2 persen lagi, jelas Gita dibagi rata untuk 9 (sembilan) kabupaten/kota se NTB yaitu sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp. 16.143.889.520,00.

BACA JUGA:  Capres Ganjar : Kaum Disabilitas Punya Hak Sama


Menanggapi belum adanya dana bagi hasil tahun 2022 dan 2023, Kepala Bapenda NTB Eva Dewiyani menyatakan untuk tahun 2022 sudah dilakukn komunikasi.


“Sudah kami bersurat untuk tahun 2022. Sedang untuk tahun 2023, akan dilakukan menyusul,” katanya.


Sementara bagaimana pemanfaatan atas dana bagi hasil, Asisten III setda NTB, Wirawan Ahmad menyatakan akan digunakan untuk kemajuan pembangunan NTB. (MRC03)