‘Sultan Bagu’ Diminta Serahkan Diri

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
MRSH, yang biasa dikenal sebagai “Sultan Bagu’ harus menerima kenyataan pahit. Setelah ditetapkan sebagai terpidana kasus peredaran narkoba, ia pun dihadapkan didepan hikum sebagai tersangka TPPU. Atas penetapan ini, MRSH melakukan upaya praperadilan.

Tapi MRSH harus kembali menelan pil pahit karena pihak pengadilan menolak upaya praperadilan yang dilakukannya. Kini, ia harus bersiap menjalani hukuman tindak pidananya. “Segera serahkan diri, ‘Sultan Bagu’,” tegas Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Senin (14/3/22).
Helmi menegaskan, pihaknya segera melakukan pemangggilan dan bila pemanggilan tersebut tidak direspon maka tim Ditresnarkoba Polda NTB akan melakukan pengejaran. “Kemana pun akan kami kejar,” tegasnya.
Helmi juga menegaskan pihaknya tidak segan menindak pihak-pihak yang turut membantu MRSH untuk lari dari tuntutan hukum. “Siapapun yang membantu MRSH, kami akan tindak,” katanya. (MRC03)

BACA JUGA:  Sembunyi di Sekotong tak Berkutik di Langko