Info Berantai, Penikmat Sabu Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Satresnarkoba Polres Mataram mengamankan dua orang pembeli dan tiga orang penjual sabu di wilayah Gomong kelurahan Gomong kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kapolres Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan kelima penikmat (pembeli dan penjual) sabu diamankan secara berantai.
Awalnya, pada Kamis (17/2) sekitar pukul 00.30 wita, polisi mengamankan IS dan SH.
Dari informasi keduanya, polisi mengamankan MD, sang penjual. Setelah dilakukan penggeledahan, MD mengaku kalau sabu didapat dari MI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, MI pun mengatakan kalau masih ada lagi sabu yang disimpan MS. Polisi langsung bergerak mengamanknan MS.
Dari kelima tersangka, jelas Heri polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 25,26 gram dan uang sebesar 2,5 juta rupiah. “Ini menjadi bukti, polisi tidak tinggal diam atas laporan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (18/2/22).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 127 UU narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (MRC03).

BACA JUGA:  Hebat! Hanya 14 Hari, Polres Lotim Borgol 75 'Penjahat'