Jadi Tersangka Penganiaya Wartawan, Kadus Karang Bedil Ditahan

Sejumlah jurnalis menggelar aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10). Mereka menuntut pihak berwajib mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap kontributor Net TV Soni Misdananto oleh oknum TNI AD Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun. Para jurnalis juga menyerukan agar insiden serupa tidak terulang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye/16

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Kasus penganiayaan terhadap jurnalis media online di Lombok Barat beberapa waktu lalu, kini mulai terkuak dan menunjukkan titik terang.

Pasalnya, Kepala Dusun Karang Bedil Desa Kediri, Lombok Barat, berinisial MN, akhirnya resmi ditahan oleh Polres Lombok Barat atas kasus penganiayaan seorang jurnalis media online getnews.id.

“Atas petunjuk Jaksa sebelum dilimpahkan untuk ditahan. Tersangka di tahan sejak tanggal 26 Juni 2020, s/d 15 Juli 2020. Sudah P21 dari Jaksa, tinggal pelimpahan tersangka dan barang bukti”, jelas Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, (2/7).

BACA JUGA:  Kunjungi Dua Makam Ulama Kharismatik Lombok, Tokoh Pariwisata Nasional ini Usulkan Pengembangan Destinasi Wisata Ziarah
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq I foto: istimewa

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, sebelumnya di laporkan ke pihak Polres Lombok Barat oleh korban Ahmad Sahib di dampingi Ketua DPW MOI NTB, Amrin beserta empat orang Kuasa Hukum MOI antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020 lalu.

Di tempat terpisah, Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Amrin, mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Satuan Reskrim Polres Lombok Barat yang sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka dan ditahan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas”, tegasnya.

BACA JUGA:  6 Kasus 13 Tersangka

Seperti yang di beritakan sebelumnya, korban Ahmad Sahib dihubungi oleh pelaku Mustaan untuk diajak bertemu, kemudian pelaku menghampiri korban di rumah korban yang pada saat itu sedang melakukan buka puasa bersama di tetangga korban yang bernama saudara afis. Kemudian korban menghampiri pelaku yang berada di depan rumahnya, dimana pelaku menanyakan perihal berita tentang papuq kalsum yang korban muat, tak selang berapa lama pelaku mendorong korban dan terjadilah pemukulan kepada korban sebanyak 4 kali. Pertama mengenai mata sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dada dan bagian hidung yang membuat korban mengalami pendarahan.

BACA JUGA:  Disdukcapil Lobar Lampaui Target Cetak e-KTP

Melihat keributan tersebut, kemudian afis dan beberapa saksi lainnya berusaha membantu untuk melerai, meskipun sudah ditahan oleh saksi, pelaku masih berusaha menyerang korban.

” Patut disayangkan kejadian yang menimpa Ahmad Sahib. Padahal jurnalistik memiliki hak jawab dan koreksi terhadap berita yang ia muat, bila berita tersebut dianggap tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Korban yang merupakan seorang jurnalis yang tindakan profesinya dilindungi oleh Undang-undang pers, namun ada oknum yang keberatan terhadap berita tersebut dan langsung main hakim sendiri”, pungkasnya.(MRC-03)