Segera, KPU Minta Desain APK

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Komisioner KPU NTB, Yan Marli meminta peserta pemilu segera menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye 28 November 2023.

Bahan kampanye maupun alat peraga kampanye, jelas Yan dibuat oleh partai politik dan calon anggota DPD.


‘Kalau caleg maka desainnya dibuat oleh partai. Jika DPD maka desainnya dibuat sendiri,” katanya, Jumat (3/11/23).

BACA JUGA:  NTB di Bangun dengan Sosio Kultural


Setelah desain diserahkan ke KPU, jelas Yan KPU akan melakukan pemeriksaan, apakah APK dan bahan kampanye sesuai aturan atau tidak.


“Pemeriksaan menitikberatkan pada norma kepatutan atau ketidakpatutan bukan pada salah dan benar,” katanya.


Jika ada desain alat peraga yang tidak patut, maka KPU akan meminta agar desain alat peraga diperbaiki sehingga sesuai aturan. (MRC03)

BACA JUGA:  Sukses, Pilkada Serentak 2020 di NTB