Coba Jual Ganja, Mantan Security Diamankan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – AP, mantan security warga Dasan Sari kecamatan Ampenan Mataram diamankan satresnarkoba polres Mataram diduga terkait kepemilikan 550 gram ganja.

“AP diamankan saat akan transaksi,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kemarin.
Dijelaskan, setelah mendapat informasi, tim opsnal satresnarkoba bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AP pada Selasa (8/4) sekitar pukul 16.00 Wita di lingkungan Dasan Sari Mataram saat akan melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, didapat barang bukti ganja seberat 550 gram yang disimpan di jok motor.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan AT, warga Dasan Agung, Mataram.
Dari hasil penyidikan, didapat barang bukti ganja dengan total berat 2,5 kg ganja.
Kini, para tersangka diamankan di Polresta Mataram guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 111 UU no 35 tahuun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Jual Fasilitas Perusahaan Buat Beli Sabu, FS Dipenjara