Korban Tindak Asusila Melawan, Lari dan Lapor Polisi


“Tindak asusila dilakukan di rumah korban pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WITA,” jelas Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:  Nusantara, Nama Ibukota Indonesia Masa Depan


Saat itu, jelas Kapolsek terduga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Namun, korban melawan dan berhasil melarikan diri.
“Korban melawan dengan mendorong pelaku,” jelas Kapolsek.


Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Tidak terima atas perbuatan terduga, Ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Bangun.


“Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Bangun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Pasca Penambahan Jabatan 8 Tahun!


Atas perbuatannya, jelas Kapolsek pelaku terancam Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 dan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP (MRC)