MATARAMRADIO.COM – Adanya wacana penghapusan gaji 13 dan tunjangan hari raya bagi Aparatur Sipil Negara hingga kini masih menuai polemik dan viral di jagat maya.


Namun, sudah ada titik terang mengenai kejelasan dari bonus untuk abdi negara tersebut.
Ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pemerintah menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri untuk Golongan I, II dan III.

BACA JUGA:  Sri Mulyani : Mereka yang Berpenghasilan Diatas Rp 5 Miliar, Dikenai PPh 35 Persen

Tapi, kata Menkeu, untuk THR dan gaji 13 itu masih akan diputuskan di dalam sidang kabinet.

”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam sidang kabinet,” ujar Menkeu usai mengikuti rapat terbatas secara daring (online), Selasa kemarin (7/4).

Penghitungannya, menurut Menkeu, adalah untuk para ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terutama kelompok pelaksana Golongan I, II, dan III.

BACA JUGA:  Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta

”Untuk ASN, anggota TNI, Polri itu
THR-nya sudah disediakan,” kata Menkeu dalam rilis Sekretariat Kabinet.

Sri Mulyani tidak menyebut ASN Golongan IV dan pejabat eselon lainnya.

Untuk pejabat negara, menurut Menkeu, nantinya Presiden yang akan menetapkan.

”Nanti Bapak Presiden yang akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini, kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya.

BACA JUGA:  Sengketa Lahan GTI: Gubernur Sebut Ada Mafia di Gili Trawangan

Presiden, menurut Menkeu, masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet.

”Kalkulasinya difinalkan dulu agar nanti diputuskan di dalam sidang kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” sebut Menkeu. (MRC-01/Setkab)