Jakarta Dukung Kebijakan Pemprov NTB Izinkan Keluarga Ikut Pemulasaran Jenazah Positif Covid 19

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang memberikan izin kepada keluarga pasien covid 19 untuk ikut pemulasaran keluarganya mendapat dukungan dari Menkopolhukam, Mahfud MD.

Dukungan itu diberikan dengan syarat ada persetujuan dokter dan dalam pemulasarannya menggunakan Protap Covid 19 serta dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang telah ditetapkan dalam protap kesehatan covid 19. “Harus ada persetujuan dokter dan dilengkapi APD,” jelas Mahfud di Mataram, Selasa (21/7).
Mahfud menjelaskan, merawat jenazah itu merupakan hak tapi ada aturan- aturan yang harus ditaati. Dalam kondisi normal maka hak itu harus dilaksanakan. Namun jika kondisi tidak normal maka hak yang ada bisa diabaikan.

BACA JUGA:  Selain Upah Minimum, Perusahaan Juga Wajib Terapkan Skala Upah yang Produktif dan Adil

Mahfud mencontohkan, dalam Perang Badar banyak syuhada meninggal dunia. Para syuhada tidak dimandikan tapi langsung disholatkan dan dikubur. Padahal dalam tata aturan hukum Islam, ketika ada orang meninggal harus dimandikan, dishalati baru dikuburkan.
Begitupun dalam hidup bernegara ini. Ada tata aturan yang harus diikuti.
Dalam suatu negara akan tumbuh demokrasi jika ada nomokasi. Artinya, kedaulatan rakyat akan tumbuh jika hukum yang ada ditegakkan. Makanya, dalam negara demokrasi sudah ada ketentuan siapa saja warga negara yang melanggar aturan hukum bisa dikenakan ancaman pidana termasuk mereka yang merebut paksa jenazah pasien covid 19. “Mereka bisa dikenakan hukum pidana karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya. (MRC 03)

BACA JUGA:  "Mawar Emas" Melawan Rentenir