Polisi Tangkap Polisi Gadungan ‘Penipu Dollar’ di Senggigi

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Ada saja ulah orang untuk melakukan penipuan di musim pandemi Korona. Bahkan dengan cara yang tak biasa sebagaimana dilakukan seorang pria berinisial SA (39 tahun) yang mengenakan atribut polisi, dengan modus menjanjikan menukar ratusan uang dollar men korbannya jutaan Rupiah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan Tim Polres Lombok Barat pada Minggu (7/6). “Korbannya adalah Ahmad Sahroni, laki-laki 26 tahun, warga Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SIK saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin (8/6/).

BACA JUGA:  Pelaku Curanmor Diamankan

Disebutkan modus penipuannya, tersangka datang ke salah satu money changer atau tempat penukaran uang asing di Senggigi, Lombok Barat pada Jumat (10/4/2020). Pada saat itu, tersangka mengenakan atribut polisi, yang atasnya menggunakan kaos polisi, serta menggunakan masker ingin menukarkan uang dollar.

Tersangka mengatakan kepada korbannya, bahwa komandannya baru pindah dari Jawa akan menukarkan uang dollar.  Dengan dalih tidak tahu harga dolar saat ini, tersangka membawa satu lembar uang dolar pecahan 100, dan korban langsung memeriksa uang tersebut yang ternyata asli.

SA mengatakan akan menukarkan dolar senilai 1.500 dan menyuruh korban untuk membawa uang sebesar Rp10.000.000 ke Polsek Senggigi. Tersangka beralasan bahwa uang dolarnya masih dibawa oleh komandannya di Kantor Polsek Senggigi.

BACA JUGA:  Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Asusila

Karena menggunakan atribut polisi, Korban percaya untuk ikut bersama tersangka, dan dibonceng oleh tersangka hingga di tikungan hotel Sheraton Senggigi, tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang yang sudah dimasukkan ke amplop sebesar Rp10.000.000.

Setelah menyerahkan uang tersebut, korban diminta oleh tersangka untuk menunggu di lokasi tersebut dengan alasan akan mengambil dollar-nya.

Tersangka kemudian pergi meninggalkan korban namun ternyata tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sengggi untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda NTB Amankan 385 Tersangka Kejahatan

Dari hasil penyelidikan, tersangka ternyata seorang residivis dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Senggigi di rumah istri sirinya di Suranadi Utara.

Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti saat melakukan aksinya juga diamankan polisi.

Dari pengakuan tersangka bahwa sebelumnya pelaku melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari penangkapan, selama kurang lebih satu bulan.

Pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut sendirian, dengan menggunakan atribut Polisi untuk memuluskan aksi penipuan. (MRC-03)